Pracimantoro merupakan sebuah kecamatan yang berada di Wonogiri Jawa Tengah yang langsung berbatasan dengan Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah ini dikenal dengan bentang alam yang sangat khas berupa perbukitan karst yang merupakan bagian dari penggunungan Gunung Sewu. Kawasan ini juga diakui oleh UNESCO Global Geopark sejak tahun 2015 dengan pembaruan status pada tahun 2023. Yang dimana ditegasakan kawasan ini dalam konservasi, parawisata, dan edukasi. Sebagai peninggalan warisan geologi dunia, ekosistem karst juga berperan untuk penyimpan air bawah tanah yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari maupun lingkungan sekitar.
Poster penolakan pabrik semen (Dok. Laskar Tali Jiwa)
Namun, kawasan ini direncanakan akan berdiri sebuah pabrik semen dan penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen. Hasil kaloborasi pemerintah dan korporat (PT Anugerah Andalan Asia dan PT Sewu Surya Sejati). Masyarakat mengkhawatirkan dampak pembangunan pabrik sebagaimana yang terjadi di tempat lain salah satunya di Grobogan, di mana pabrik semen di daerah tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2022. Pendirian pabrik semen tersebut tentu tidak lepas dari berbagai dampak bagi lingkungan sekitar, seperti adanya kerusakan ekosistem karst, pencemaran air dan udara, serta menimbulkan kerusakan hutan. Di sisi sosial ekonomi pun pendirian pabrik di Grobogan juga menyebabkan konflik dengan masyarakat, menimbulkan ketimpangan ekonomi, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Sebagian masyarakat memunculkan kekhawatiran dari dampak akan berdiri nya pabrik semen di Dusun Pelem, Desa Watangrejo, Kecmatan Pracimantoro. Kekhawatiran masyarakat bukan timbul tanpa alasan tetapi masyarakat sudah menganalisa bahwa akan memunculkan permasalahan sosial, kerusakan kawasan karst, pencemaran air dan udara, serta menimbulkan kerusakan hutan. Serta di sisi ekonomi akan menimbulkan ketimpangan sosial yang dimana mata pencarian masyarakat sekitar akan hilang. Apalagi kondisi Pracimantoro merupakan suatu kawasan yang rentan kekeringan sehingga akan memperburuk keadaan.
Kondisi alam Pracimantoro yang didominasi kawasan karst ditambah juga kebutuhan air di pabrik semen yang begitu besar menimbulkan kekhawatiran secara luas di masyarakat. Dari segi ekonomi, pembangunan pabrik juga menggunakan area persawahan dan perkebunan warga yang berpotensi mematikan mata pencaharian masyarakat, belum lagi tidak ada jaminan bagi masyarakat dalam jangka panjang apabila pabrik sudah beroperasi. Masyarakat setempat yang merasa memiliki tanah kelahirannya merasa keberatan untuk angkat kaki dari tanah yang mereka miliki, sebagai akibat dari polusi dan ekonomi yang disebabkan berdirinya pabrik semen. Pembangunan pabrik semen ini memunculkan konflik horizontal yang dimana ada masyarakat yang pro dengan pembangunan pabrik dan ada yang tidak setuju dengan pembangunan pabrik semen ini.
Ancaman Sumber Air
Kawasan karst berfungsi sebagai sumber alami penyimpan dan mendistribusikan air bawah tanah yang begitu besar. Jika aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan karst maka struktur alami akan mengalami kerusakan yang begitu berdampak pada masyarakat maupun ekosistem yang ada di kawasan tersebut.
Degradasi ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung dengan mata air dari kawasan karst sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik dan pertanian. Selain dampak itu juga, perubahan struktur tanah akibat penambangan dapat meningkatkan aliran liar di bawah tanah sehingga dapat berpotensi kekeringan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan.
Dampak lingkungan industri pabrik semen sudah mejadi rahasia umum lagi, tak hanya polusi udara, berpotensi banjir, tanah longsor, dan penyakit yang timbul. Itu karena industri yang merusak lingkungan dan kawasan karst yang akan kaya sumber air. Belum lagi dalam proses pembuatan semen yang rakus dalam konsumsi air.
Ekosistem karst mempunyai sistem sungai bawah tanah, ada rekahan yang berfungsi untuk mengumpulkan air dan menjadi sistem air bawah tanah. Lokasi kedalamnya berbeda-beda seusai dengan daerah geologinya.
Rio Kurniawan (Sejawat Soja)
NTA:AT.160794.XXV.194.PA