Anak Bumi,Environment,News

Bagaimana Impact dari School of Environmental Activism?

School of Environmental Activism adalah kegiatan advokasi lingkungan yang melibatkan organisasi-organisasi yang fokus akan isu-isu lingkungan. Mahasiswa memiliki posisi yang krusial karena memiliki akses yang luas terhadap pemangku kebijakan. Kegiatan pelatihan ini diselenggarakan di Saung Manglid, Purwakarta pada Jum’at hingga Minggu tanggal 14-16 Maret 2025. Acara ini merupakan kolaborasi antara Greenpeace Indonesia dan PKN (Pusat Koordinasi Nasional) Mapala Se-Indonesia.

Lalu seberapa berpengaruh kegiatan ini? Mungkin menjadi tanda tanya dibenak kita. Perlu kita ketahui Indonesia sedang mengalami krisis iklim yang kian memburuk, salah satunya akibat dari eksploitasi alam secara masif. Ditambah lagi peran pemerintah yang kontroversial ketika hendak membuka peluang eksploitasi sumber daya alam kian memperparah keadaan. Contohnya adalah keterlibatan perguruan tinggi negeri dalam pengelolaan tambang khususnya mineral dan batubara (Minerba) dengan dalih agar kualitas pendidikan terus meningkat. “Kita memiliki dua beban moral, sebagai Mahasiswa dan Pecinta Alam yang memiliki konsen menjadi intelektual serta menjaga kelestarian alam” tegas Ardino selaku ketua pelaksana.

Dalam berkampanye ada lima tahapan yang perlu kita ketahui atau sering disingkat dengan istilah I.D.E.A.L ( Invetigate, Document, Expose, Action, Lobby). Invitigate atau investigasi adalah kegiatan mencari beberapa data secara empiris mengenai isu-isu lingkungan yang ada. Document merupakan kegiatan setelah investigasi dengan mengumpulkan beberapa data yang didapat, dilanjutkan dengan Expose atau memaparkan data informasi yang telah didapat dan mempublikasi baik online maupun offline. Setelah tiga tahap tersebut masuk ke tahap Action atau aksi dan diakhiri Lobby atau melobi pihak dengan berbicara secara langsung dengan pihak berwenang yang dirasa perlu diperbaiki.

Terdapat juga beberapa macam campaign atau kampanye, seperti direct action atau aksi secara langsung, aksi ini biasanya diadakan di TKP. Selanjutnya direct communication atau komunikasi secara langsung dengan pihak terkait dan photo opportunity yang juga termasuk jenis kampanye dengan memanfaatkan media cetak bahkan boneka sebagai objeknya. “Dahulu ketika Corona tahun 2020, kami menggunakan manekin sebagai bentuk kampanye” ujar salah satu pihak dari Greenpeace.

Dalam berkampanye  ada kepanitian yang memiliki tupoksi (tugas pokok & fungsi) masing-masing. Seperti halnya activist sebagai pengunjuk rasa, juru bicara atau akrab disebut jubir yang bertugas mewakili untuk berbicara dengan perwakilan pihak berwenang. Peace keeper bertugas meredam emosi kedua pihak apabila salah satu memancing emosi serta menstabilisasi emosi. Dan document bertugas mendata serta mengambil beberapa foto serta video layaknya liputan ditelevisi.

 

 

 

Peserta School of Environmental Activism diberi kesempatan untuk mengimplementasikan materi dengan melakukan simulasi kampanye. Sebelum melakukan simulasi panitia menyediakan cat, kuas, kertas, kain dan lain sebagainya untuk persiapan. Peserta khususnya saya pun berfikir penuh untuk membuat kalimat yang singkat, padat serta lugas supaya berkesan dan bisa tersampaikan oleh masyarakat. “Menambang Habis Bumi Menangis” saut salah satu peserta yakni magot. Serentak peserta lain setuju karena terdengar kreatif dan kekinian.

Simulasi yang dilakukan diikuti secara antusias oleh peserta tentunya sesuai materi yang telah dipaparkan oleh Greenpeace. Salah satu perwakilan dari Mapala MITAPASA, yaitu Sejawat Intib mengambil peran sebagai juru bicara. “Kami menuntut agar agenda pertambangan batubara dihentikan” ucapnya dan dibantu oleh juru bicara lainnya. Dalam simulasi ini sempat bersitegang antara penuntut kampanye dengan pihak keamanan di depan Kementerian Keuangan selaku pemberi izin pengelola tambang, namun ada pertahanan dari pihak berwenang. Hal tersebut mengakhiri simulasi dengan baik dan mendapat evaluasi dari Greenpeace untuk perbaikan kedepan.

 

Faiz Abdul Azzam (Sejawat ST)

NTA: AM.160794.XXX.12.PA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *