Lompat ke konten

HAM Dan Hak Atas Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat

 

Salah satu mandat dari undang-undang dasar 1945 ialah mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi upaya penegakannya dan perlingdungan HAM itu sendiri amatlah susah didapatkan bagi masyarakat kelas bawah. Hal itu bisa kita lihat masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih belum tuntas

Salah satu pelanggaran HAM yang cukup serius itu sendiri di lingkungan hidup. Kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat pada masyarakat akan terganggu. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang maupun masyarakat internasional.

Semua makhluk hidup berhak mendapatkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, tanpa lingkungan yang baik dan sehat, mungkin saja kita tidak memiliki akses untuk hidup yang berkelanjutan, karena makhluk hidup dan lingkungan sudah seharusnya saling terikat atau saling menguntungkan satu sama lain. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih.

Degradasi lingkungan – tercemarnya udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air yang kita minum, dan ekosistem yang menopang kita – diperkirakan bertanggung jawab atas setidaknya seperempat dari total beban penyakit global. Bahwa akses ke lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi, karena lingkungan yang aman, bersih, sehat dan berkelanjutan merupakan bagian integral dari penikmatan penuh berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kesehatan, makanan, air dan sanitasi.

KRIMINALISASI TERHADAP PEJUANG LINGKUNGAN

Banyak sekali kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, tetapi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan tidak bisa untuk dipidana namun hal itu terbalik dan ini menjadi catatan buruk bagi penegak hukum di Indonesia. Undang-undang tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) mengatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Perjuangan terhadap lingkungan dan Hak Asasi Manusia selalu diwarnai dengan berbagai tindakan represif, manipulasi perkara (kriminalisasi), gugatan tidak berdasar hukum, pengusiran paksa dan tindakan pelanggaran HAM lainnya kepada komunitas yang berjuang mempertahankan kebebasan, hak atas tanah. Bahkan lebih parah, ancaman pembunuhan menghantui para pejuang lingkungan, seperti yang dialami oleh Salim Kancil yang dibunuh saat ia memperjuangkan lingkungannya dari tambang pasir besi (2015).

Berbagai perjuangan ini bukan lain adalah untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hak dasar lainnya akibat praktik investasi dan kebijakan yang diskriminatif. Berbagai macam tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan pembela HAM lainnya tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar dari pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi.

Di Jawa Tengah sendiri tidak lepas dari kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan HAM. Dari beberapa kasus kriminalisasi di Jawa Tengah seperti kasus yang pernah dialami oleh masyarakat penggunungan Kendeng yang memperjuangankan penggunungan kendeng tidak di eksplorasi yang akan di jadikan pabrik semen, namun beberapa warga yang memperjuangkan atau menolak pabrik semen mendapatkan kriminalisasi. Lalu warga rawa pening di Kabupaten Semarang memperjuangkan hak tanah nya yang dirampas oleh negara dan beberapa warga mendapatkan intervensi dari pihak aparat (POLISI-TNI). Masyarakat Sukoharjo yang memperjuangan lingkungannya dari pencemaran sungai yang disebabkan oleh PT RUM, hingga 2 Warga Desa Watusalam, Pekalongan yang menjadi tersangka karena memperjuangkan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, aman dan nyaman dari limbah PT PAJITEX.

Rentetan kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan HAM ini menjadi potret buruk dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak rakyat dalam penguasaan atas sumber alam di Jawa Tengah. Perlu adanya penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengenai penjaminan pejuang lingkungan yang tak bisa terjerat hukum. Kedepan, para pejuang lingkungan dan HAM dihadapkan dengan kondisi aparat (TNI-POLRI) yang turut serta dalam mengamankan suksesnya proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital nasional. Inilah yang menjadi dasar penggunaan kekuasaan berlebih (abuse of power) dalam menghadapi para pejuang lingkungan dan HAM.

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan bukanlah hal yang baru ada di sekitar, melainkan kasus yang sudah banyak terjadi dan berdampak pada kerugian besar bagi makhluk hidup. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia maupun proses alam, sehingga menyebabkan kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, dan akan menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya. Pada umumnya, pencemaran disebabkan oleh adanya kegiatan manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Dalam perkembangan globalisasi, banyak teknologi canggih yang akan mendorong kehidupan manusia. Akan tetapi perkembangan teknologi ini memiliki dampak terhadap lingkungan. Dampaknya yaitu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah dan sampah sisa dari proses produksi tersebut.  Limbah merupakan sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sementara itu, hingga saat ini perhatian terhadap limbah masih dikesampingkan. Akhir-akhir ini, topik tentang pencemaran limbah terhadap lingkungan menjadi perbincangan yang hangat di berbagai media. Hal ini karena limbah berpotensi besar dalam pencemaran lingkungan hidup serta merusak ekosistem alaminya. Dengan tercemarnya lingkungan hidup oleh limbah maka nilai estetika dari lingkungan tersebut akan menurun, lingkungan yang tercemar tersebut akan terlihat kumuh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tercemarnya lingkungan juga akan mengganggu sistem alami dari lingkungan tersebut.

Dampak hasil pembuangan limbah yang menghasilkan zat beracun bagi lingkungan sekitar akan menyebabkan tempat tumbuhnya kuman yang berkembang biak. Dengan pembuangan cairan limbah yang sembarangan bisa menimbulkan berbagai masalah bagi manusia dan lingkungan. Limbah juga dapat menumbuhkan bibit penyakit ataupun cairan limbah lama kelamaan akan berubah warnanya menjadi coklat kehitaman dan berbau busuk, dan bau busuk ini akan mengakibatkan gangguan pernapasan bagi masyarakat sekitar. Adapun peraturan yang mengatur baku mutu air limbah yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Baku mutu setiap industri tentu berbeda untuk setiap parameter dan persyaratannya.

Kontributur: Rio Kurniawan (Sejawat Soja)

NTA: AT.160794.XXV.194.PA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *