Sampah merupakan benda atau barang yang sudah dianggap tidak berguna dan tidak ada lagi nilai manfaatnya. Tingginya jumlah sampah dipengaruhi oleh tingkat populasi dan standar gaya hidup yang tinggi. Dengan rendahnya teknologi dan lemahnya infrastruktur menimbulkan permasalahan yang cukup rumit, terutama di negara berkembang seperti di Indonesia. Adanya pandangan negatif bahwa sampah yang telah habis nilai manfaatnya itu harus segera disingkirkan dari halaman rumah bagaimanapun caranya. Tentu pemikiran seperti ini harus diubah agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mengelola sampahnya masing-masing sehingga permasalahan lingkungan mengenai sampah dapat terminimalisir.
Kesadaran lingkungan memang seharusnya diawali dengan diri sendiri yang peduli akan lingkungan dan kesadaran masyarakat yang dapat muncul karena pemahaman baru yang positif mengenai sampah. Pemahaman baru tersebut adalah bahwa sampah merupakan barang sisa yang memiliki manfaat lain secara ekonomi melalui pemilahan dan proses daur ulang. Tindakan yang dapat dilakukan adalah pengelolaan sampah secara mandiri pada skala rumah tangga. Pengelolaan sampah skala rumah tangga dapat dilakukan dengan konsep 3R.
Yaitu, gerakan dengan cara mengurangi kebutuhan, meggunakan kembali, mendaur ulang atau yang sering terkenal dengan istilah reduce,reuse,recycle (3R) dapat dilakukan oleh hampir semua orang. Hal lain yang dapat untuk menangani sampah ini juga dapat dilakukan dengan:
1. Pemilahan. Tujuannya untuk mempermudah pembuangan dan pengolahan kembali dan memisahkan sampah organik, non-organik dan sampah B3. Mafaatnya supaya sampah kering dan basah tidak tercampur yang meimbulkan bakteri dan bau tidak sedap yang membuat suasana lingkungan kurang nyaman.
2. Pengomposan sampah organik. Sampah sisa makanan, sisa potongan sayur dan buah serta sampah sapuan halaman merupakan contoh sampah organik yang dapat dibuat kmpos dalam alat yang disebut komposter. Selain untuk menyuburkan tanaman, kompos ini juga dapat digunakan untuk menyuburkan tanah yang sudah kehilangan unsur hara akibat penggunaan pupuk an-organik.
3. Pengelolaan sampah an-organik. Sampah an-organik merupaka sampah yag susah terurai dan jika tertimbun di tanah akan sebabkan pecemaran tanah. Pengelolaanya akan dapat bernilai jual dalam rumah ke pihak ketiga yakni pemulung keliling, tukang loak atau bank sampah. Selain itu dapat dimanfaatkan sebagai kerajinan atau barang yang bisa bernilai guna.
4. Pengelolaan Sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Sampah B3 ini tidak boleh dibuang secara langsung ke lingkungan tetapi harus dikelola oleh pihak yang berwenang seperti instansi terkait atau pelaku usaha pengolahan limbah B3 yang mengetahui cara mengolah sampah B3. Oleh karena itu, pelaku pengelola sampah rumah tangga hanya diwajibkan menyimpan sampah B3 selama maksimal 90 hari kemudian sampah tersebut diangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) terdekat.
Ihda Ayza (Miri)
NTA: AT.160794.XXV.197.PA
Seksi Lingkungan Hidup 2022