Search and Rescue (SAR) adalah salah satu badan yang terjun atau terfokus pada usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa yang hilang pada manusia entah karena hilang ataupun karena terkena bencana dalam semua medan baik darat, perairan, maupun udara. SAR sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan.
SAR dibentuk pada tahun 1950 yang pada awalnya bernama BLACK AREA, dimana lama kelamaan di Indonesia disebut dengan BASARNAS. Dengan berbekal kemerdekaan Indonesia, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.
Pada pertemuan lain di Amerika, proyek tersebut ditangani oleh US Coast Guard (Badan SAR Amerika), guna mendapatkan data yang diperlukan untuk rencana pengembangan dan penyempurnaan organisasi SAR di Indonesia.
Kesimpulan dari tim tersebut adalah :
- Perlu kesepakatan antara departemen-departemen yang memiliki fasilitas dan peralatan.
- Harus ada hubungan yang cepat dan tepat antara pusat-pusat koordinasi dengan pusat fasilitas SAR.
- Pengawasan lalu lintas penerbangan dan pelayaran perlu diberi tambahan pendidikan SAR.
- Bantuan radio navigasi yang penting diharapkan untuk pelayaran secara terus menerus.
Maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR dan Indonesia sebagai negara yang memiliki jiwa solidaritas dan simpatik yang cukup baik langsung membuat BASARNAS sebagai badan yang menjadi penanggulangan bencana alam di Indonesia, lama kelamaan BASARNAS mulai berkembang dan mulai terstruktur dan mulai mendapat pandangan dari pemerintah negara.
Tentunya dalam SAR memiliki struktur sendiri-sendiri untuk mempermudah dalam pengoperasian SAR supaya lebih mudah dan terstruktur didalamnya. Struktur dalam SAR yaitu sebagai berikut:
Didalam SAR terdapat SC, SMC, OSC, dan SRU dimana didalamnya memiliki tugas masing-masing dan peran tersendiri pada saat operasi SAR terjadi. Tugas dari seorang SC adalah untuk bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan dan pengaturan penyelenggaraan operasi SAR yang meliputi:
- Membentuk sistem SAR
- Menyediakan staf guna mendukung pelaksanaan operasi SAR
- Mengelola sistem SAR
Sedangkan tugas dari SMC yaitu bertugas dari kantor SAR yang memiliki kualifikasi operator komunikasi SAR, berpengalaman dalam penggunaan dan penguasaan alat komunikasi dan elektronika dalam kegiatan SAR.
Sedangkan OSC adalah badan yang ditunjuk oleh SMC untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan SRU dalam search area. Dimana bertugas sebagai melaksanakan perencanaan operasi SAR dari SMC, melaksanakan koordinasi dan pengendalian SRU di search area. Dan SRU adalah badan petugas SAR yang terlatih dan sarana pendukung yang sesuai dengan kebutuhan operasi SAR. Didalam SRU terdapat pembagian lagi yaitu yang bertugas sebagai komandan SRU, medis, perkab, dan logistik dimana memiliki tugas sendiri-sendiri didalamnya.
Divisi Gunung Hutan
Periode 2022/2023