Minyak jelantah adalah minyak yang telah digunakan lebih dari dua atau tiga kali penggorengan. Dalam kebutuhan rumah tangga, kuliner, restoran, dll. Minyak ini dapat dikategorikan sebagai limbah karena merusak lingkungan dan dapat mempengaruhi kesehatan.
Bahaya minyak jelantah pada kesehatan yaitu terletak pada kandungan asam lemak jenuh yang tinggi akibat proses pemanasan yang dilaluinya. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi tubuh kita, karena dapat memicu berbagai penyakit seperti jantung, kolesterol, kanker dan stroke. Jadi, pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan ini dapat merusak kesehatan manusia dan dapat mengurangi kecerdasan generasi berikutnya.
Limbah minyak jelantah juga berpengaruh bagi lingkungan, bila dibuang ke saluran air tempat mencuci piring. Selain dapat menyumbat saluran air yang berpotensi menjadi tempat tumbuh kembang bakteri, limbah minyak yang dibuang sembarangan nantinya akan mengalir ke sungai dan berakhir di laut. Hal ini tentu akan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan air sungai dan air tanah. Tumbuhan yang hidup di dalam ekosistem laut juga dapat terancam punah karena tidak bisa mendapatkan sinar matahari yang cukup untuk proses fotosintesis akibat terhalang oleh minyak yang mengapung.
Pemanfaatan yang baik dan benar dari limbah minyak jelantah memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dengan melakukan daur ulang menjadi beberapa produk pakai dan tentunya tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Cara mengolah minyak jelantah untuk dijadikan barang pakai pun tidak serumit yang dibayangkan seperti, dapat dijadikan sebagai alternatif bahan bakar biodiesel, dapat dibuat menjadi sabun cair, tambahan pakan ternak, bahan bakar lampu minyak, dibuat lilin atau aromaterapi, serta dapat menjadi pupuk untuk tanaman.
Untuk itu, perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Mulai sekarang, jangan buang limbah minyak jelantah sembarangan. Lebih baik dikumpulkan ke dalam sebuah wadah tertutup dan lakukan daur ulang agar lingkungan hidup ini dapat terjaga kelestariannya.
Hany Laili Rahmadhani / NTA : AT.160794.XXV.201.PA
Seksi Lingkungan Hidup 2022